Sumber Gambar Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik,Dok.ANTARA
JAKARTA, LCKINEWS.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng marwah kepolisian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam jaringan narkotika, hingga perilaku amoral.
Terlibat Jaringan Narkoba dan Suap
Kasus ini bermula ketika tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan pada 11 Februari 2026 dan menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan happy five yang disimpan dalam sebuah koper milik tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman, AKBP Didik tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terbukti menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota sebagai imbalan atas perlindungan aktivitas ilegal mereka.
Penyimpangan Seksual
Selain kasus narkotika, fakta persidangan etik juga mengungkap sisi gelap perilaku AKBP Didik yang terlibat dalam penyimpangan seksual. Hal ini dinilai majelis hakim komisi etik sebagai pelanggaran berat terhadap etika kepribadian dan norma kesusilaan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Resmi Dicopot dan Tidak Banding
Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa AKBP Didik menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
“Polri tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap oknum yang terlibat narkoba, apalagi menerima uang dari bandar. Putusan PTDH ini adalah komitmen tegas Kapolri dalam melakukan pembenahan internal,” ujar Trunoyudo di Gedung Mabes Polri.
Saat ini, selain sanksi administrasi berupa pemecatan, AKBP Didik juga tengah menjalani proses pidana di Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan narkotika dan gratifikasi yang diterimanya.













