DEMAK, LCKINEWS.COM— Konflik pertanahan kembali memanas di wilayah Dukuh kayon Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kali ini, pihak pengembang perumahan Citra mutiara De Batursari diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan milik warga setempat berinisial (Z). Rabu, (4/2/2026).
Dugaan penyerobotan ini mencuat setelah pihak pengembang mulai melakukan aktivitas pembangunan perumahan sampai selesai.
Pemilik lahan mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah berupa Surat Sah dengan nomor 152 D3 luas lahan 750 meter persegi.
Kronologi Singkat
Menurut keterangan pemilik lahan, aksi penguasaan fisik secara sepihak ini dimulai . Pihak pengembang masuk ke area lahan tanpa izin maupun sosialisasi terlebih dahulu.
”Kami sangat menyayangkan tindakan premanisme korporasi ini. Kami memegang surat asli yang sah di mata hukum, namun tiba-tiba tanah kami kurang dari 750 meter batas-batas tanah kami,” ujar S, selaku perangkat desa.
Namun pengembang perumahan Citra Mutiara De Batursari yang diduga melakukan penyerobotan lahan malah mau konsultasi sama pihak hukum. sedangkan selaku pemilik lahan yang diserobot meminta diselesaikan secara kekeluargaan.
Kami memintak pihak BPN: Meminta pengecekan ulang batas-batas tanah untuk membuktikan adanya tumpang tindih atau penyerobotan.
Jika Nanti Terbukti dengan adanya dugaan penyerobotan lahan, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang. karena pihak pengembang kami ajak menyelesaikan secara kekeluargaan tidak mau malah mutar mutar. Ucapnya.
Dengan adanya kejadian ini kami berencana melaporkan jajaran direksi pengembang ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
”Kami menuntut PT Cecio Karya Sejahtera mengembalikan kondisi tanah seperti semula. dan Kami tidak akan tinggal diam atas kesewenang-wenangan ini,” tegas Ali mustofa.
Tim Redaksi













