Demak|lckinews.com – Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Namun, di Desa Tamansari, tanah bengkok disewakan untuk lahan pembuatan bata merah bukan untuk pertanian. Hal ini memicu kekecewaan warga desa.
Menurut warga Desa Tamansari, perangkat desa bernama Subakir dan Sigit menyewakan tanah bengkok untuk pembuatan bata merah dengan nilai sewa mencapai Rp 60 juta per tahun. Warga merasa bahwa tanah bengkok seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian warga, bukan untuk kepentingan peribadi. Ujarnya
Warga tamansari saat di wawancara awak media sangat kecewa karena tanah bengkok di manfaatkan untuk pertanian malah disewakan orang luar desa tamansari di buat bisnis pembuatan bata merah. 27 juni 2025
Sebenarnya, tanah bengkok tidak dapat dimiliki oleh perangkat desa dan hanya dapat disewakan untuk keperluan yang sesuai dengan kepentingan desa. Namun, dalam kasus ini, tanah bengkok disewakan untuk kepentingan peribadi dan merusak lingkungan.

“Warga Desa Tamansari berharap pemerintah Kabupaten Demak segera melakukan survei ke lokasi dan menindak perangkat desa yang bersangkutan. Menurut Permendagri, tanah desa adalah barang milik desa yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan peribadi.” Ucapnya
Menurut pasal 1 angka 10 Permendagri 2027 tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok kuburan dan Titisara. Jadi merupakan tanah milik desa.
Tanah bengkok adalah hak kelola yang melekat pada seorang menjabat jabatan. Tersebut seperti lurah. Kepala dukuh atau pejabat kelurahan. Tanah bengkok di perjual belikan tanpa persetujuan seluruh warga. Ucapnya.
Editor: Redaksi













