LCKINEWS.COM|Demak — Dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook serta status WhatsApp (WA) melibatkan dua warga Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu malam 27/11 (21.00 WIB). Seorang warga bernama Lia diduga mengalami kerugian akibat unggahan dan sebaran informasi yang dilakukan Zubaidah/Ida.
Informasi yang beredar di dua platform media sosial tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat. Menindaklanjuti laporan dan keluhan yang muncul, pemerintah desa bersama aparat keamanan menggelar proses mediasi guna meredam ketegangan.
Mediasi berlangsung pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Rumah korban di Desa Tegalarum RT03/1. Pertemuan dihadiri oleh Babinkamtibmas dan Kepala Dusun (Kadus) sebagai fasilitator, serta kedua pihak yang berselisih.
Dalam kesempatan tersebut, aparat desa menegaskan bahwa setiap warga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang memuat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar dapat membawa konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*M.Shobirin Humas LCKI Demak*” mengingatkan bahwa kasus serupa kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai batas-batas penggunaan media sosial. Ia mengimbau warga agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi merusak reputasi seseorang”
Sementara itu, *Zaenal Arifin* Sekretaris LCKI Demak menyampaikan “bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian internal demi menjaga kondusivitas lingkungan. Ia berharap kedua pihak dapat mencapai kesepahaman dan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam mediasi tersebut dari pihak pengunggah Z yang di dampingi oleh saudara laki² ya menyatakan meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,sementara dari pihak yang dirugikan disamping meminta maaf juga meminta pertanggung jawaban atas apa yang sudah di perbuat olehnya,karena sudah merusak Marwah dan kehormatan keluarga dari Lia(ungkap suaminya).”
Dari hasil kesepakatan antara kedua belah pihak permasalahan tersebut akan di selesaikan pada hari Jum’at sore tgl 28/11
Hingga berita ini diturunkan, hasil akhir dari mediasi masih menunggu keputusan lanjutan antara kedua pihak. Aparat desa memastikan akan terus mengawal proses tersebut serta siap memfasilitasi pertemuan berikutnya apabila diperlukan.
Redaksi













