JAKARTA, LCKINEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan siswa di seluruh Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik lancung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa surat edaran ini menjadi rambu-rambu keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), dinas pendidikan, hingga kepala sekolah. KPK menyoroti beberapa modus kecurangan yang kerap berulang setiap tahun, seperti praktik “siswa titipan” oleh oknum pejabat, manipulasi zonasi, hingga pungutan liar (pungli) berkedok uang bangku atau biaya sarana prasarana.
Dalam edaran tersebut, KPK menyatakan bahwa segala bentuk intervensi ilegal, manipulasi data penerimaan, dan penerimaan hadiah (gratifikasi) oleh panitia SPMB tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
KPK juga mewajibkan dinas pendidikan di tiap daerah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait kuota, jalur afirmasi, dan jadwal seleksi. Selain itu, panitia penyelenggara wajib mendokumentasikan setiap tahapan seleksi dalam sistem yang memiliki rekam jejak digital (audit trail) guna mencegah manipulasi data di tengah jalan.
Bagi panitia atau pejabat sekolah yang terlanjur menerima pemberian yang mengarah pada gratifikasi, KPK memberikan batas waktu maksimal 30 hari kerja untuk segera melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau situs resmi komisi antirasuah.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan, pungli, maupun praktik titip-menitip dalam proses SPMB 2026 diimbau untuk tidak ragu melapor. Pengaduan dapat dikirimkan secara daring melalui situs gol.kpk.go.id, panggilan telepon ke nomor 198, maupun pesan WhatsApp resmi KPK. KPK menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor demi terciptanya iklim pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Red/LCKINews.com













