JAKARTA, LCKINEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan di Gedung Jampidsus, dengan bukti awal rekayasa mitra kemitraan untuk keuntungan pribadi.
Penyidik menemukan modus manipulasi verifikasi portal kemitraan, pengadaan fiktif, hingga penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pengadaan sarana penunjang SPPG senilai triliunan rupiah. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, menyusul pencopotan ketiganya oleh Presiden Prabowo Subianto akibat pelanggaran SOP dan tata kelola instansi.
Sebelum penahanan, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiganya pada Selasa (2/6/2026) dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai pengganti. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Red/Farid













