DEMAK,LCKINews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Demak didera kabar miring. Seorang oknum Kepala Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Sultan Fatah Gaji berinisial NK dilaporkan ke Satreskrim Polres Demak. Laporan ini dilayangkan setelah ia diduga melempar batu hingga melukai seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sultan Fatah Gaji yang berinisial ZRF (14).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di area parkir MTs Sultan Fatah Gaji, Jalan Karang No. 2, RT 001/RW 002, Desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat ZRF, siswa kelas 8B yang berdomisili di Blerong Karang Klopo, RT 002/RW 004, Kecamatan Guntur, baru saja tiba di sekolah. Saat korban tengah memarkirkan sepeda motornya, terdapat sekitar 20 siswa lain yang sedang berkumpul di area tersebut.
Secara tiba-tiba, oknum guru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah MA berinisial NK datang ke lokasi. Tanpa alasan yang jelas, NK yang diketahui tidak mengajar di unit MTs tersebut langsung melemparkan sebongkah batu ke arah kerumunan siswa.
Nahas, lemparan batu tersebut telak mengenai bagian bawah mata sebelah kiri ZRF. Akibat hantaman itu, korban seketika mengalami pusing hebat dan pandangan matanya mengabur. Melihat korban terluka, sejumlah siswa langsung melarikan ZRF ke ruang Bimbingan Konseling (BK) untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Guru BK yang berjaga, Slamet, segera merawat korban dan memintanya untuk beristirahat di ruang UKS/BK hingga pukul 09.30 WIB. Karena kondisinya yang belum membaik, korban kemudian dipulangkan agar bisa beristirahat di rumah.
Khawatir dengan kondisi kesehatan korban, sang tante yang bernama Lusiatun langsung membawa ZRF ke Rumah Sakit (RS) Pelita Anugerah untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Tidak terima dengan tindakan kekerasan yang menimpa keponakannya, pihak keluarga resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Demak dengan nomor laporan STLP/492/V/2026/SATRESKRIM/POLRES DEMAK/POLDA JATENG demi penegakan hukum dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Red/Fjr













